Respons Menpora Terkait Pesepakbola Terjerat Kasus Narkoba
Kabar mengejutkan datang dari PS Hizbul Wathan (PSHW). Penjaga gawang klub Liga 2 tersebut, Choirun Nasirin, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, di salah satu hotel kawasan Sedati, Sidoarjo, Minggu (18/5).
Nasirin diamankan bersama tiga orang lainnya yakni Eko Susan Indarto, Dedi A. Manik, dan Novin Ardian. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup.
Barang bukti yang disita adalah tujuh paket narkotika jenis methapetamine dengan berat 5319 gram bruto. Kasus ini pun mendapat sorotan Menpora Zainudin Amali, yang juga memberi apresiasi pada langkah tegas PSHW soal Nasirin.
“Sikap tegas dari klub seperti itu harus kita apresiasi. Seorang atlet bukan hanya keterampilan fisik yang dibutuhkan, tapi mentalnya juga haus baik. Selain itu, sikap dan perilaku pun harus bagus,” ungkap Zainudin, kepada awak media.
“Baik di lapangan mau pun di luar, harus baik. Profesionaltias harus melekat pada diri setiap atlet. Tindakan tegas dari klub PSHW harus kita beri dukungan,” tandasnya.
Selain Nasirin, dua tersangka lainnya juga berkiprah di dunia sepakbola tanah air. Eko merupakan mantan pilar Persela Lamongan, dan Dedik adalah eks wasit yang kini menjadi pengurus Askot PSSI Jakarta Utara.
Hingga berita ini diturunkan, PSSI sebagai federasi sepakbola Indonesia belum memberi pernyataan terkait kasus ini. Dhimam Abror yang menjabat sebagai presiden dari PSHW memaparkan, Nasirin telah menerima keputusan klub.
“Dia sudah menyampaikan permintaan maaf telah berbuat khilaf kepada perwakilan manajemen PSHW yang menemuinya. Dia menerima keputusan pemecatan dirinya,” ungkap Abror.